Surat Perjanjian Kerjasama Uang Modal Usaha Odong-odong

SURAT PERJANJIAN UANG MODAL KERJASAMA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Gigih Prakoso (Ronal)
NIK :
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat : Dusun Ketanen, Rt 022/Rw 008, Desa Banyuarang, Kec Ngoro, Kab Jombang, Jatim
Disebut Pihak Pertama Sebagai Pemodal/Investor

Nama: Agus
NIK :
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat : Cukir Gg 2, No 24, Desa Cukir, Kec Diwek, Kab Jombang, Jatim
Selanjutnya disebut Pihak Kedua Sebagai Pemegang Usaha/Pengelola

Isi Perjanjian

Pasal 1
Maka melalui surat perjanjian ini antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua (Kedua belah pihak) telah sepakat mengadakan kerjasama di bidang pembuatan Odong-odong mainan dengan modal yang diberikan keseluruhan Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dari pihak pertama Gigih Prakoso ke Pihak kedua Agus Pengelola, dimana uang tunai tersebut adalah modal dengan menggunakan sistem perjanjian modal kembali setelah barang laku terjual.

Pasal 2 
Bahwa sebagaimana tersebut pada pasal 1, uang modal ditanggung penuh oleh pihak kedua sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Pasal 3 
Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 50{86f7ec1003f356ea136ec8ca01f4ae73f300fa9946235a9788caf066b7f84baa} dari keuntungan di luar hitungan modal, dihitung setelah usaha berjalan dari awal masuk uang pada bulan 11 2021.

Pasal 4
PIHAK KEDUA bersedia memberikan barang jaminan yakni berupa surat sertifikat tanah dan surat bpkb kendara,an bermotor, yang dianggap jaminan dengan uang modal kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
PIHAK KEDUA berjanji akan sanggup melunasi uang modal KEPADA PIHAK PERTAMA dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Modal usaha ini.
Pasal 6
Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK KEDUA tidak dapat memberikan hasil keuntungan dan modal uang usaha tersebut dari hasil penjualan odong-odong yang sudah laku, maka PIHAK PERTAMA memiliki hak penuh (memiliki) atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
Pasal 7
Bahwa hak-hak tersebut apabila ada perjanjian salah satu pihak yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak benar keluar dari perjanjian atau menyalahgunakan uang usaha untuk kepentingan pribadi, kebutuhan lain atau keluar dari hak penggunaan membuat odong-odong yang melanggar dan merugikan pihak Pertama, maka akan di lakukan tindakan tegas yaitu laporan ke RT/RW Pihak kedua tinggal dan tempat usaha berada.
Pasal 7
Bahwa hak-hak tersebut di atas apabila sudah dilakukan dan PIHAK KEDUA tidak juga memberikan hasil keuntungan dan modal uang usaha PIHAK PERTAMA dalam waktu 1 minggu, maka kami bersepakat akan menyelesaikannya secara hukum KEPOLISIAN dalam kasus penipuan dan penyalah gunaan dana usaha atau penggelapan dana usaha.
Pasal 8
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing berlaku untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Demikan surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, di atas meterai untuk dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak. Surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat walafiat tanpa tekanan dari siapa pun.

Jombang, 1 Agustus 2022

Pihak Pertama                                                  Pihak Kedua

Gigih Prakoso                                                   Agus Heidar

Saksi-Saksi:

Bpk, Candra
Bpk, Saputra