Surat Perjanjian Jual Beli Barang

Surat Perjanjian Jual Beli Barang

Tercatat pada tanggal 31 Juli 2022 telah terjadi sebuah kesepakatan antara Pihak Pertama sebagai pemilik barang atau penjual 1 unit Mesin Pom Mini tahun 2022 dan Pihak Kedua sebagai pembeli dan penerima kuasa barang.
Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Gigih Prakoso (Ronal)

No KTP :

Alamat : Dusun Ketanen, Rt 022/Rw 008, Desa Banyuarang, Kec Ngoro, Kab Jombang, Jatim

Pekerjaan : Wirausaha

Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama Penjual

Nama :

No KTP :

Alamat :

Pekerjaan :

Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua Pembeli
Pihak Pertama Penjual melakukan sebuah perjanjian dengan Pihak Kedua Pembeli, bahwa Pihak Pertama telah menjual 1 (Satu) unit Mesin Pom Mini tahun 2022 berwarna merah putih kepada Pihak Kedua. Sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan bersama bahwa barang tersebut akan dijual dengan harga Rp 10.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan dibayarkan secara tunai.
Pihak pertama berjanji akan sanggup melunasi uang pembelian kepada pihak pertama secara tunai terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian jual beli ini.
Demikian surat perjanjian jual beli barang mesin pom mini ini dibuat dengan kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Segala bentuk kejadian ataupun kerusakan yang dialami oleh barang di atas akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
Jakarta, 20 Juli 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua

Saksi

Kevin Nurdiansyah