Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada hari ini, Rabu 1 Agustus 2022. Melalui surat perjanjian antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua (Kedua belah pihak) telah sepakat membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang, yaitu:

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Agus
NIK :
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat : Cukir Gg 2, No 24, Desa Cukir, Kec Diwek, Kab Jombang, Jatim
Disebut PIHAK PERTAMA

Nama: Gigih Prakoso (Ronal)
NIK :
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat : Dusun Ketanen, Rt 022/Rw 008, Desa Banyuarang, Kec Ngoro, Kab Jombang, Jatim
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Melalui surat perjanjian ini telah disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp 5.000.000,00 (5 juta rupiah) dari PIHAK KEDUA di mana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan jaminan yaitu sertifikat rumah, motor dan surat lengkap, emas perhiasan dan surat lengkap atau barang berharga lainya yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  4. Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing surat untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  6. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini beserta foto dan video.
  7. Jika dikemudian hari timbul perselisihan, kami bersepakat akan menyelesaikannya secara damai menyertakan RT/RW Pihak kedua tinggal dan tempat kerja berada.
  8. Bahwa hak-hak tersebut di atas apabila sudah dilakukan dan PIHAK KEDUA tidak juga memberikan uang hutangnya dalam waktu 1 minggu, maka kami bersepakat akan menyelesaikannya secara hukum KEPOLISIAN.
Demikian Surat Perjanjian Hutang di atas meterai ini dibuat di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Jombang, 1 Agustus 2022

Pihak Pertama                                                  Pihak Kedua

Gigih Prakoso                                                   Agus Heidar

Saksi-Saksi:

Bpk, Candra
Bpk, Saputra