SOP & Aturan Kerja Divisi Rak

Check lock

Masukan ke loker 

Cek jadwal piket korah-korah bikin kopi

Lihat orderan di group atau papan

menyiapkan alat kerja kelistrikan dan bahan-bahan

Siapkan triplek 2 lapis utuh tumpuk dan kunci menggunakan cotok C

Ukur triplek pakai mal alumunium garisan lalu ukur panjangnya dan tingginya yg mau di potong sesuai reques

gunakan serkel sesuai sop keamanan untuk memotong dua triplek dua lapis jadi 6 potong (jika 2 lembar tumpuk maka total 12 potong) [waktu yang dibutuhkah 10-20 menit]

Sisihkan ukuran-ukurannya sesuai kegunaan (ada untuk berdiri dan ada yg untuk tidur)

SOP COAKAN

Tumpuk menjadi 6 dan kunci menggunakan catok C lalu mal ukuran jarak coaknya mengguanakan meteran

Setelah itu ambil 1 lembar lalu mal kusus coakan lalu ukur coakan per 2 lembar triplek lalu catok C

Potong mal coak menggunakan jigsaw dan begitu seterusnya sampai habis

Potong menggunakan tata palu sisa coakan tadi

Cek terlebih dahulu hasil coakan ada yang kurang lebar atau terlalu rapat atau masih sesak

Jika ditemukan yang terlalu rapat sesak di parut menggunakan gerinda kuningan

Menyusun rangkaian hasil potongan dan coakan menjadi satu sesuai SOP ukuran 

Siapkan bor palu paku dan sekrup 

Luruskan dan sekrup pojokan Rak pakai bor (hanya bagian pojokan saja). Sisanya dipaku tidak d sekrup (pakai ukuran paku yang sop) pastikan lurus 

pastikan bagian depan rak lurus dan tidak ada triplek yang timbul, yang timbul ditaruh untuk gedekan belakang 

Memasang alas kaki bawah menggunakan triplek potongan sisa yg masih bisa d pakai jangan pakai triplek baru (pastikan rapi)

Cek dan pastikan rapi tidak ada yg timbul atau miring dan GC

Siapkan triplek untuk gedekan ukuran 5 mili paku menggunakan paku ukuran medium untuk rangka pinggir dan paku kecil untuk rangka tengah

Untuk rangka tengah tidak usah terlalu banyak atau kerep dekat jarak jarang saja

Ketika memasang gedekan ongke-ongkek dan luruskan rangka terlebih dahulu agar pas dengan triplek gedekan baru di paku

Potong sisa gedekan yang muncul dengan jigsaw atau gerinda lalu rapikan ujung potongan agar tidak terlihat jelek

Lalu angkat berdirikan rak tersebut dan cek paku yang muncul atau miring bisa dikeluarkan menggunakan beton eser lalu diluruskan lagi atau di paku ulang dengan pas lurus

Setelah pengecekan selesai lalu sanding bagian rangka depan untuk Lis, sending 1 kali jalan atau dua kali jalan cukup yg penting tidak ada jrawut jrawut

Sending juga bagian luar rak yg terlihat jrawut”

Cek ulang dan pastikan aman tidak ada yg GC kotor dll

Dempul pojok pojok yg tidak rapi menggunakan kuas dan rapikan dengan kartu 

Rapikan tembel lubang list triplek dengan dempul

Dempul bagian gedekan dari belakang tidak dari depan

Siapkan aduran cat menggunakan campuran air 60% : cet 40% 

Seting nozel dan paskitan alat dan cet sudah sesuai SOP

Semprot menggunakan spray gun dengan SOP penyemprotan menyamping dan tengah atas bawah usahakan tidak boros dan dlewer

1 lapis jika bahan triplek bagus 

2 lapis jika bahan triplek jelek 

Cek jika ada bagian cet yang kurang kita semprot lagi hingga rapi

Cet ulang hasil cet dan pastikan aman 

LIS

Bersihkan dulu menggunakan kain sisa cat yang di bagian list hingga bersih dan kering 1 kali tarik 

Kecuali jika keadaan list sudah kering tidak perlu dilap menggunakan kain 

Siapkan Lis cat untuk pengelisan 80% cat 20% lem

Gunakan kuas kecil kuas dengan cara ditempel-tempel lalu ditarik satu arah agar rapi dan tebal 

Cek bagian lis mana yang belum tertutup atau yang jembret lalu dirapikan 

Cek dan pastikan lis aman

Setelah pengecatan dan lis selesai taruh amankan rak di tempat yang aman atau dikeringkan di tempat yang aman dari benda lain (pastikan posisi aman)

NOTE

Catatan: dalam merakit harus kita perhatikan yaitu adalah kelurusan rangka jangan sampai bengkong atau jangan sampai timbul

Dalam pengecatan pastikan kekentalan cat dalam ukuran sop yang benar tidak terlalu cair dan tidak terlalu kental sesuaikan juga dengan warna yang akan di aplikasikan

Tujuan: Prosedur ini bertujuan untuk memastikan proses pencatatan piutang kepada pelanggan dilakukan secara akurat, jujur, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bon Maximal 300 rb aturan bon potong minggu itu juga tanpa ngatur” jika tidak setuju maka tidak jadi bon 

Bon di Atas 300 rb aturan bon potong per minggu tanpa ngatur” jika tidak setuju maka tidak jadi bon 

Angka di atas 500 rb tidak ada hutang / bon adanya gadai. Gadai paling lambat tanggal [Tanggal Pelunasan]. Jika terjadi keterlambatan. Maka barang gadai akan …….

Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak mana pun dan ditandatangani di atas materai Rp10.000. pegadai harus wajib memfasilitasi dan menyiapkan dokumen.

Jaminan kepastian pelunasan jika Nominal diatas 500 rb

PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman Rp [Jumlah Pinjaman] kepada PIHAK KEDUA dengan jaminan berupa [Jenis Jaminan seperti BPKB, sertifikat rumah, dsb.]. Jika sampai tanggal [Tanggal Jatuh Tempo] pinjaman tidak dilunasi, maka jaminan dapat dialihkan kepemilikannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bentuk pelunasan.

Batas Nominal Gadai 1x gaji 1 bulan.

Syarat ketentuan selain barang jaminan ada negosiasi & komuikasi untuk melunasi hutang.

Pihak kedua bisa mencicil untuk melunasi  pada kesepakatan.

Jika hutang melebihi gaji 1 bulan,Wajib untuk memberikan alasan tambahan.

Pihak pertama mempunyai hak untuk memantau/memeriksa dengan mengirimkan pesan kepada pihak ke dua untuk persiapan penagihan hutang/piutang.

Pihak pertama punya hak untuk menindaklanjuti tagihan molor ketika lewat jatuh tempo berupa teguran datang kerumah / komunikasi pemberitahuan lain ke keluarga pihak kedua atau kerabat lainya pacar, saudara, teman, tetangga dll.

Pencatatan dan Verifikasi / Melakukan pembaruan (update) data piutang setelah pembayaran masuk.

Jika dirasa masih tidak koperatif atau lari atau banyak alasan atau jatuh tempo maka pihak pertama sudah bisa menjual hasil gadai tersebut sesuai kesepakatan di awal

 

1 Lalukukan izin libur ketika malam hari jangan mendadak biar team satu divisi tidak gendadapan 

2 Cuti libur maximal 5 hari lebih dari itu wajib laporan berkala laporan grup ke teman satu divisi biar d ambil alih kerja team lainya

3 Jika izin tidak masuk (pendek maupun panjang), laporan grup ke teman satu divisi biar d ambil alih kerja team lainya

4 Jika sakit bukti foto obat foto diri atau surat dokter, jika izin panjang sertakan informasi berkala per 3 hari laporan dengan bukti (agar dapat tunjangan jika sakit parah)

5 Jika ada acara penting dll, tetap sertakan laporan bukti foto dll

6 Jika libur sertakan kapan masuk kerja lagi, jika dalam 3 hari tidak ada kabar laporan berkala maka di anggap out

7 Sering bolos tanpa izin ketika deadline / tidak ada bukti / alasan dll (Langsung SP5)

Peraturan Peminjaman Alat 

Peraturan ini bertujuan untuk kepercayaan, kejujuran, tanggung jawab kepada karyawan. (berhubungan dengan masa kerja dan pemecatan)

Peminjam wajib untuk lapor grub mengajukan permohonan berupa:

– Foto barang yang di pinjam.

– Perjanjian waktu pengembalihan/jatuh tempo.

Sebelum barang dibawa/dipinjam pihak kedua harus menunggu persetujuan dari pihak pertama.

Jika barang belum dikembalikan pada waktu yang disepakati, maka akan dikenakan biaya denda perhari. (mengikuti aturan pasar lainya)

Pihak pertama dan kedua wajib mengecek kondisi barang bersama-sama untuk memastikan barang dalam keadaan baik atau ada kerusakan.

Pihak kedua harus bertanggung jawab penuh jika barang yang di pinjam ada kerusakan, kendala, atau hilang. (ganti unit dalam waktu itu juga dan sangsi SP sesuai kesalahan)

Jam istirahat 11.50 – 13.00

Jam minim kerja 07.30 Jam sudah aktif kerja 08.00

Bagi yg terlambat brangkat dan belum jam selesai kerja tapi pulang kena denda 10-20 rb 

Barang datang laporan jumlah (sesuai divisi)

Barang mau habis laporan belanja (sesuai divisi)

T set setelah rakit d tes dulu, kasih aman anti hujan

T cet stok warna desain di ingat, cet jangan dlewer dan boros

T las cek kualitas las kekuatan dan presisinya

Nyapu bersih” setiap posisi tempat kerja per divisi

Saling mengingatkan pekerjaan walau beda divisi 

Aturan bon potong setiap minggu tanpa ngatur”

Gerinda 1 orang 1 gerinda di rawat masing”

Kalo tidak masuk laporan ke teman satu divisi biar d kerjakan teman lainya

Pinjam / ambil barang nempil harus izin atau foto kirim ke grub

Merahasiakan sistem kerja disini tidak banyak cerita orang luar

#perbanyak poin plesnya 

#lakukan dengan satset dan rapi

#inisiatif tidak kowah kowoh saja

#bertanya ke rekan jika bingung

#jarang melakukan kesalahan

#bekerja mut semangat

#memberikan energi positif

#memberi saran solusi win

#flendly dan saling baik dgn pekerja lain

#responsif

Peraturan 

•Waktu Disiplin Kerja 

•Salah pekerjaan/kerusakan

•Lupa piket dan harinya

•Bolos tanpa izin ketika deadline / tidak ada bukti

•Sengaja menghilangkan barang & merusak barang & pinjam lupa di kembalikan (langsung sp 4)

•Gembosi, mencuri, berkhianat, tikung srobot melakukan jual beli pribadi dari data pembelian admin dengan modus apapun (langsung sp 5)

—————————————————————

Akibat Panisme

Sp 1 teguran

Sp 2 denda 10% 

Sp 3 denda 20%

Sp 4 libur 3 hari / piket wc latar 1 bulan / denda sesuai harga barang baru (sesuai kesalahan)

Sp 5 libur 1 bulan / Out & denda 10X (sesuai kesalahan)

*Sp start ulang berlaku dalam 1 bulan kerja*

—————————————————————-

Benefit Bonus

A. Bonus 

Bagi 3 orang saja yg melakukan kesalahan paling sedikit dan paling baik dalam berkerja akan mendapatkan bonus uang per bulan dan promosi

B. Tunjangan

Bagi yg mendapat kesusahan / sakit / hal berat lainya (dan ada hasil patungan seikhlasnya teman”) (syarat dengan bukti video dan surat lainya)

C. Bantuan keringanan uang transportasi bagi yg jauh

D. Bonus Extra 6 Bulanan

#bagi yg poin ples nya banyak

#jarang melakukan kesalahan

#bekerja dengan baik  

#memberikan energi positif

#memberi saran solusi win

#flendly dan saling baik dgn pekerja lain

#responsif

Maka per 6 bulan akan d pilih 2 orang untuk mendapatkan bonus spesial

KONTRAK PEKERJA GIGIHGROUP

Kewajiban Pekerja Berkewajiban: Mengikuti seluruh aturan yang telah diberikan

Tidak menyebarkan ataupun membagikan akses data GigihGroup ini tanpa izin dalam bentuk apapun, data yg dimaksud yaitu: data pembeli, data sop, data base apapun yg bersangkutan dengan data GigihGroup

Jika Anda disini kerja lalu main belakang / mencuri barang / merugikan / khianat srobot/ data pembelian ulang GG/ data pembeli GG di sebarkan atau diberikan ke pihak lain pesaing / produsen / principle lain maka akan berdampak konsekuensi yg telah disepakati bersama (konsekuensi SP5 / contrak kewajiban)

Jika Anda mengetahui ada salah satu pekerja atau team divisi GG yg main belakang/ khianat/ srobot/ data pembelian ulang / mencuri barang / mengambil data / merugikan segera kasih tau atau laporan ke kantor GG bagian admin dll. (Jaminan data Anda pelaporan aman RAHASIA) dan dia anggap bebaskan dari masalah

Tapi jika Anda tau ada divisi lain yg main belakang/ khianat/ srobot/ data pembelian ulang / mencuri barang / merugikan ada aturan yg dilanggar dll. Tapi Anda memilih untuk diam dan tidak segera melapor ke Admin GG (maka konsekuensi yg di dapat akan sama yaitu SP5 / Contrak kewajiban)

(Semuah yg melanggar dengan modus apapun langsung sp 5)

Mengikuti peraturan dan panisme benefit yg berlaku Panisme Sanksi dan Pemecatan

Jika pekerja melanggar aturan, GigihGroup berhak untuk memecat dan panisme denda SP5 sesuai peraturan dan pekerja harus reset data apapun yg berasal dari Gigihgroup melakukanya di depan Owner dan lainya

GigihGroup berhak untuk mengajukan tuntutan kepada peserta secara hukum jika didapati pekerja mengambil, menyebarluaskan data, memberi akses kepada orang lain, tikung srobot dan melakukan jual beli pribadi dari data para pembelian Gigihgroup dengan modus apapun tanpa izin pemberitahuan Gigihgroup maka

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang ITE adalah dasar hukum yang mengatur transaksi elektronik, termasuk perlindungan data dan informasi yang beredar dalam dunia maya. Beberapa poin penting yang terkait dengan perlindungan data dalam UU ITE antara lain:

Penggunaan data pribadi data perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

Data pribadi perusahaan yang digunakan dalam transaksi elektronik harus dilindungi dari akses yang tidak sah.

Menjamin keberlakuan kontrak elektronik yang melibatkan data pribadi antara pihak yang bertransaksi.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)

UU PDP, yang disahkan pada tahun 2022, merupakan regulasi yang paling lengkap dan spesifik dalam mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. Beberapa poin penting yang tercakup dalam undang-undang ini antara lain:

Definisi Data Pribadi: Data pribadi meliputi informasi apa pun yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan data lain yang terkait dari data GigihGroup

Kewajiban Pengendali Data: Pengendali data (perusahaan atau entitas yang mengumpulkan data) wajib melakukan perlindungan terhadap data pribadi dan memenuhi kewajiban transparansi dalam pengumpulan dan penggunaan data tersebut

Sanksi: Pengendali data yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana, tergantung pada jenis pelanggaran

Anda tidak di perkenankan menjual, membagikan atau jenis bentuk pendistribusian lainya, anda juga tidak diperkenankan mengubah aplikasi data ini dalam bentuk apapun

Teknologi yg ada di dalam aplikasi data ini sudah / bisa melakukan tracking jika ada penyalahgunaan bentuk fungsi dan cara pendistribusian 

Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak mana pun dan ditandatangani di atas materai Rp10.000

Pernyataan Setuju 

Dengan menguplod foto dan tanda tangan ini ataupun “Complete” di bawah ini, peserta setuju untuk mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan. SETUJU

Alplikasi data ini juga telah di lindungi hak cipta sesuai dengan undang-undang hak cipta pasal 113 ayat 3, yg isinya. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dapidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan / denda paling banyak 1.000.000.000,00.

Dengan membaca sampai sini, maka secara otomatis anda di anggap sudah membaca dan menyetujui syarat ketentuan ini.