Ceck Lock Masuk dan Pulang
Masukan Barang-barang ke Loker
Rapikan bersihkan alat dan tempat kerja ketika pulang
Cek orderan di papan, dan intruksi di grub
Cek piket wc latar
Menyiapkan bahan-bahan sebelum di kerjakan
Merakit & menjangkepi stok pom yang masih kurang
Pastikan tidak ada garapan salah kurang atau GC
Pastikan kualitas nyala dan tidak ada eror
Jika ada kekurangan bahan dll, langsung hubungi Tio / Firman dan lapor grub
1. Sebelum dikirim supir cek ulang Pom pastikan menyala normal part dan bonus dll lengkap semuah
2. Kasih catatan nomer hasil pekerjaan depan belakang box
3. Wraping pelindung bodi agar cet bersih aman
3. Selalu ingatkan supir untuk bawa cadangan (BOR, KABEL, PS , CPU , NOZZLE , ROTAX 2 , KEYPAD, KABEL DLL)
1 Sebelum produksi atau merakit tanyakan dulu ke admin via grup mana unit yg perlu di dahulukan (WA pas malam / pagi hari) (Tanya ADMIN / SPV TIO)
2 Pastikan bahan sperpat dalam keadaan ready (jika habis segera laporan)
3 Unit jadi cek kelengkapan unit alat dll sesuai order pastikan unit aman lengka
Jelaskan dari awal pembicaraan kalau kalian bagian pekerja dari GG yg akan memandu cara pemakaian pom mini (team teknis GG)
2 Fungsi Penyedot
3 Fungsi Nozzle
4 Fungsi Keypad
5 Cara memasukan BBM ke Drum
6 Cara sirkulasi buang angin (1 bulan sekalih / bbm pernah kehabisan)
7 Cara merubah harga
8 Cara edit takaran kalibrasi
9 Edit stok pom direkomendasikan isi (99999) ATAU off kan saja
10 Cara berjualan dengan mesinya
11 Usahakan jok sepeda sudah dibuka sebelum transaksi dilakukan
12 Cara berjualan full tank
13 Suruh pembeli mempraktikan ulang langkah”nya
14 Cara merawat Pom
15 Cara menempatkan Pom
16 Bacakan cara merawat dan perawatan di buku panduan
17 Plastik wraping yang di layar pom /tombol jangan di lepas karna musim (hujan)
A Pasang wajah slow santai jangan sinis bersikap seperti biasa saja, bilang dari pihak perbaikan pom mini dan di tanyai troble apa? masa pembelian sudah berapa bulan ? (jika lewat masa garansi dikenakan biaya servis)
B Jika pembeli tidak bisa di ajari di hari pas supir kirim. Teknisi bantu untuk pandu cara pemakain via WA
C Jika ada pembeli minta pandu silakan di atur waktunya, pakai bahasa yg baik dan santun
D Laporan jika ada trobel servis dari pembeli garansi maupun tidak garansi wajib info Admin GG
E Servis tetap di pegang penuh oleh Gigihgroup, pekerja teknisi tetap dalam koridor untuk laporan ke Admin GG. Jika ada trobel unit Gigihgroup dan customer meminta servis dll selalu kabari bagian kantor GG untuk konfirmasi pengerjaan semuah unit tetap tanggung jawab GigihGroup after jual
F Tidak boleh mengambil tindakan sendiri untuk unit Gigihgroup harus melaporkan dan d kerjakan sebagai mana tanggung jawab perusahaan bukan pribadi, karena semuah unit berasal dari Produksi dan penjualan Gigihgroup yang bertanggung jawab, termasuk pembawaan sperpt dan biaya kerja
G Jika ada trobel unit Gigihgroup dan customer meminta servis dll selalu kabari bagian kantor untuk konfirmasi pengerjaan tim yg berangkat
H Semuah pembeli unit dari GG terikat aturan wajib berat dan SP yg sudah di setujui bersama
I Jika servis lalu di tanyai masalah harga pom mini suruh tanya ke admin atau bos nya saja jangan kalian jawab (bilang saja kalian hanya pekerja lapangan tidak tau)
J Selalu bawa sperpat cadangan jaga” part error, bawa (BOR, KABEL, PS , CPU , NOZZLE , ROTAX 2 , KEYPAD, KABEL DLL ) atau cukup bawa sesuai kebutuhan part yg rusak
K Jika Anda mengetahui ada salah satu pekerja atau team divisi GG yg main belakang/ khianat/ srobot/ data pembelian ulang / mencuri barang / merugikan segera kasih tau atau laporan ke kantor GG bagian admin dll. Jaminan data Anda pelaporan aman RAHASIA
1 Jika pihak pembeli/ meminta pembelian lagi / beli ulang / pemesanan selanjutnya / jawab langsung saja WA ke admin dan tunjukan nomer admin yg bersangkutan siapa, teknisi cukup menjawab akan saya sampaikan model desain dan ukuran yg di minta (lalu sampai kantor sampaikan admin bersangkutan atau WA)
2 Jika ada orderan lagi / ulang / pemesanan selanjutnya suruh langsung hub Admin. Jawab kalau kalian hanya pekerja bagian rakit tidak perlu jawab atau meladeni untuk pembelian karena ini data Perusahaan kalian tidak dalam hak koridor pekerjaan, bilang saja langsung / hub bagian admin marketing, saya tidak paham hanya bagian pekerja lapangan saja (biar di eksekusi admin)
3 Jika pembeli tanya tentang prodak yg dijual segera jelaskan singkat apa saja atau tunjukan nomer admin yg bersangkutan siapa
4 Jika Anda disini kerja lalu main belakang / mencuri barang / merugikan / khianat srobot/ data pembelian ulang GG/ data pembeli GG di sebarkan atau diberikan ke pihak lain pesaing / produsen / principle lain maka akan berdampak konsekuensi yg telah disepakati bersama (konsekuensi SP5 / contrak kewajiban)
5 Jika Anda mengetahui ada salah satu pekerja atau team divisi GG yg main belakang/ khianat/ srobot/ data pembelian ulang / mencuri barang / merugikan segera kasih tau atau laporan ke kantor GG bagian admin dll. Jaminan data Anda pelaporan aman RAHASIA
6 Tapi jika Anda tau ada divisi lain yg main belakang/ khianat/ srobot/ data pembelian ulang / mencuri barang / merugikan ada aturan yg dilanggar dll. Tapi Anda memilih untuk diam dan tidak segera melapor ke Admin GG (maka konsekuensi yg di dapat akan sama yaitu SP5 / Contrak kewajiban)
(Semuah yg melanggar dengan modus apapun langsung sp 5)
1 Tujuan: Prosedur ini bertujuan untuk memastikan proses pencatatan gadai / utang dilakukan secara akurat, jujur, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku
2 Bon Maximal 300 rb aturan bon potong minggu itu juga tanpa ngatur” jika tidak setuju maka tidak jadi bon
3 Bon di atas 500 rb tidak ada hutang / bon adanya gadai. Gadai tempo paling lambat tanggal [Tanggal Pelunasan]. Jika terjadi keterlambatan. Maka barang gadai akan ……. sesuai kesepakatan
4 Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak mana pun dan ditandatangani di atas materai Rp10.000. pegadai harus wajib memfasilitasi dan menyiapkan dokumen
PROSES
5 PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman Rp [Jumlah Pinjaman] kepada PIHAK KEDUA dengan jaminan berupa [Jenis Jaminan seperti BPKB, sertifikat rumah, dsb.]. Jika sampai tanggal [Tanggal Jatuh Tempo] pinjaman tidak dilunasi, maka jaminan dapat dialihkan kepemilikannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bentuk pelunasan.
6 Batas Nominal Max Gadai 1x gaji 1 bulan
7 Syarat ketentuan selain barang jaminan gadai ada negosiasi & komunikasi untuk melunasi hutang
8 Pihak kedua bisa mencicil untuk melunasi pada kesepakatan yg di buat sampai kapan
9 Jika Gadai melebihi gaji 1 bulan. Wajib untuk memberikan alasan tambahan
10 Jika proses berjalan alot pihak pertama mempunyai hak untuk memantau/memeriksa dengan mengirimkan pesan kepada pihak kedua untuk persiapan penagihan hutang/gadai
11 Pihak pertama punya hak untuk menindaklanjuti tagihan molor ketika lewat jatuh tempo berupa teguran datang kerumah / jika menghilang akan ada komunikasi pemberitahuan lain ke keluarga pihak kedua atau kerabat lainya pacar, saudara, teman, tetangga dll
12 Pencatatan dan Verifikasi / Melakukan pembaruan (update) data gadai/utang setelah pembayaran masuk
13 Jika dirasa masih tidak koperatif atau lari atau banyak alasan dalam masa jatuh tempo maka pihak pertama sudah bisa menjual hasil gadai tersebut sesuai kesepakatan di awal (resiko pemecatan)
1 Lalukukan izin libur ketika malam hari jangan mendadak biar team satu divisi tidak gendadapan
2 Cuti libur maximal 5 hari lebih dari itu wajib laporan berkala laporan grup ke teman satu divisi biar d ambil alih kerja team lainya
3 Jika izin tidak masuk (pendek maupun panjang), laporan grup ke teman satu divisi biar d ambil alih kerja team lainya
4 Jika sakit bukti foto obat foto diri atau surat dokter, jika izin panjang sertakan informasi berkala per 3 hari laporan dengan bukti (agar dapat tunjangan jika sakit parah)
5 Jika ada acara penting dll, tetap sertakan laporan bukti foto dll
6 Jika libur sertakan kapan masuk kerja lagi, jika dalam 3 hari tidak ada kabar laporan berkala maka di anggap out
7 Sering bolos tanpa izin ketika deadline / tidak ada bukti / alasan dll (Langsung SP5)
SOP PENGUNDURAN DIRI
(RESIGN)
Aturan Pokok
Karyawan wajib mengajukan resign minimal 14-30 hari sebelum hari terakhir bekerja ( one month notice)
Alur pelaksanaan :
1. H-14-30 (pengajuan)
Karyawan melaporkan resign kepada atasan langsung.
2. H-14 s/d H-3 (Handover)
Sebelum keluar H terakhir Resign karyawan wajib melakukan serah terima pekerjaan kepada rekan tim pengganti atau mengajari tim baru terlebih dahulu.
3. H-1 (kembalikan Aset)
Karyawan mengembalikan seluruh aset perusahaan seperti HP, Seragam, Alat kerja DLL
4. Hari Terakhir selesai:
Karyawan serah terima semua pekerjaan kepada tim kerja dan wajib menjaga data rahasia sesuai Contrak Kewajiban yang sudah di tandatangani SETUJU di SOP perusahaan.
Peraturan ini bertujuan untuk kepercayaan, kejujuran, tanggung jawab karyawan, (berhubungan dengan masa kerja dan pemecatan)
Peminjam wajib untuk lapor grub mengajukan permohonan berupa:
– Foto barang yang di pinjam ke grup.
– Waktu mengembalikan foto lagi sesuai dengan yang di pinjam.
– Perjanjian waktu pengembalihan/tempo.
Sebelum barang dibawa/dipinjam pihak kedua harus menunggu persetujuan dari pihak pertama.
Jika barang belum dikembalikan pada waktu yang disepakati, maka akan dikenakan biaya denda perhari. (mengikuti aturan pasar lainya)
Pihak pertama dan kedua wajib mengecek kondisi barang bersama-sama untuk memastikan awal dan akhir barang dalam keadaan baik atau ada kerusakan.
Pihak kedua harus bertanggung jawab penuh jika barang yang di pinjam ada kerusakan, kendala, atau hilang. (ganti unit dalam minggu itu juga dan sangsi SP sesuai kesalahan) (berhubungan dengan masa kerja dan pemecatan)
Peraturan
•Waktu Disiplin Kerja
•Salah pekerjaan/kerusakan
•Lupa piket dan harinya
•Bolos tanpa izin ketika deadline / tidak ada bukti
•Sengaja menghilangkan barang & merusak barang & pinjam lupa di kembalikan (langsung sp 4)
•Gembosi, mencuri, berkhianat, tikung srobot melakukan jual beli pribadi dari data pembelian admin dengan modus apapun (langsung sp 5)
—————————————————————
Akibat Panisme
Sp 1 teguran (kecuali telat langsung SP2)
Sp 2 denda 10%
Sp 3 denda 20%
Sp 4 piket wc latar 1 bulan / denda sesuai harga barang baru (sesuai kesalahan)
Sp 5 libur 1 bulan / Out & denda 10X (sesuai kesalahan)
*Sp start ulang berlaku dalam 1 bulan kerja*
—————————————————————-
Benefit Bonus
A. Bonus bagi 3 orang saja yg melakukan kesalahan paling sedikit dan paling baik dalam berkerja akan mendapatkan bonus uang per bulan dan promosi
B. Tunjangan bagi yg mendapat kesusahan / sakit / hal berat lainya (dan ada hasil patungan seikhlasnya teman”) (syarat dengan bukti video dan surat lainya)
C. Bantuan keringanan uang transportasi bagi yg jauh
D. Bonus Extra 6 Bulanan :
#bagi yg poin plesnya banyak
#jarang melakukan kesalahan
#bekerja dengan baik
#memberikan energi positif
#memberi saran solusi win
#flendly dan saling baik dgn pekerja lain
#responsif
Maka per 6 bulan akan d pilih 3 orang untuk mendapatkan bonus spesial
#perbanyak poin plesnya
#lakukan dengan satset dan rapi
#inisiatif tidak kowah kowoh saja
#bertanya ke rekan jika bingung
#jarang melakukan kesalahan
#bekerja mut semangat
#memberikan energi positif
#memberi saran solusi win
#flendly dan saling baik dgn pekerja lain
#responsif
#merahasiakan sistem kerja disini tidak banyak cerita orang luar apa yg di buat gaji dll banyakin diam bilang saja kurang tahu
Berikut contoh jenis pelanggaran mulai dari pelanggaran yang ringan hingga pelanggaran yang berat
1 Gembosi” pekerja lain merujuk pada tindakan sengaja merusak, mengajak buruk negatif, menghambat, meremehkan, atau menjatuhkan rekan kerja atau divisi lain agar kinerja, agar reputasi, atau peluang karier mereka sendiri maupun bersama-sama menurun dan terikat / menuju kejelekan / hancur. Tindakan perilaku toksik (toxic workplace behavior)
2 Main belakang” Ketika dua atau lebih pekerja bekerjasama “main belakang”, tindakan ini sering kali tergolong sebagai konspirasi internal, pelanggaran kode etik serius, hingga tindak pidana/kecurangan (fraud).
Meyakinkan mengikat mengajak teman satu divisi atau divisi lain bahwa kesalahan yang terjadi adalah akibat dari kelalaian mereka BERSAMA, padahal Anda sedang di manipulatur dia yg membuat skenario atau instruksi.
Membangun Bisnis Pesaing Secara Diam-Diam: Beberapa pekerja mendirikan dari hasil data yg di ambil atau dicuri usaha yang menjadi kompetitor langsung perusahaan tempat mereka bekerja, lalu mengalihkan klien/proyek kantor ke bisnis pribadi mereka.
Memberikan Rahasia Perusahaan ke Pihak Luar: Bekerja sama menjual data sensitif (seperti daftar nasabah, strategi harga, atau resep/desain produk) kepada pihak ketiga atau kompetitor demi keuntungan pribadi.
3 Manipulasi (Gaslighting): merujuk tindakan tidak jujur, memanipulasi, atau membuat kesepakatan/tindakan rahasia yang merugikan pihak lain—baik itu perusahaan / pembeli, atasan, maupun rekan kerja lainnya.
Mengajak rekan kerja terikat dengan lingkaran setan dengan memberikan umpan agar suatu saat mereka bertanggung jawab bersama. Melakukan seolah mereka memiliki saham atau pemilik usaha tersebut.
Kongkalikong Pembagian Kickback / Komisi Rahasia, Manipulasi Laporan Keuangan/Nota (Expense Fraud): Dua pekerja saling mengonfirmasi atau memalsukan nota pengeluaran (misal: biaya bbm / nota penjualan) Pencurian Aset/Stok Barang: Pekerja gudang, kantor, supir.
Laporan jumlah pembelian BBM berupa nota print angka palsu modus “Titip Nominal” / Mark-Up Volume Pembelian. Bentuk Pelanggaran: Pekerja bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mencetak nota nominal Rp200.000 (dengan membayar sedikit biaya administrasi/tips ke petugas SPBU).
4 Merugikan Tempat Kerja (company loss/damage) mencakup tindakan kerugian secara finansial, material, operasional, reputasi, maupun hukum, akibat kesengajaan (fraud/malpractice) maupun kelalaian berat (gross negligence).
Kecurangan memalsukan klaim pengeluaran belanja atau servis (Expense Claim Fraud):
Kerugian Reputasi & Citra Merk (Kerusakan Reputasi)
Pencemaran Nama Baik
Penggelapan Dana (Embezzlement)
Pencurian Aset & Stok Barang (Pencurian Inventaris)
Kerusakan Fasilitas / Alat Kerja
Intimidasi Klien / Pekerja lainya
Mengganti penggunaan alat palsu dalam tempat kerja
Mangkir Kerja Sabotase: Sengaja tidak masuk kerja tanpa kabar pada saat tenggat waktu (tenggat waktu) proyek penting, sehingga perusahaan terkena penalti keterlambatan (demurrage/delay penalti) dari klien.
5 Korupsi Penggelapan & Pencurian Uang/Aset (Penggelapan)
Mengantongi Pembayaran Klien (Penjualan Tidak Tercatat/Skimming)
Pengalihan Uang Kas (Penyalahgunaan Uang Tunai)
Penggunaan Aset Perusahaan untuk Usaha Pribadi
Pemalsuan & Klaim Fiktif (Penipuan Biaya Klaim & Penagihan)
Klaim Pengeluaran Fiktif (Ghost Expense/Phantom Billing)
Benturan Kepentingan & Nepotisme (Konflik Kepentingan & Nepotisme)
6 Penggelapan Dana Menylahgunakan atau menyalurkan dana tersebut secara tidak sah demi kepentingan pribadi atau kelompoknya, penggelapan dilakukan oleh orang dalam yang memiliki akses atau kepercayaan (trust) terhadap dana tersebut.
A. Penggelapan Kas Langsung (Penyalahgunaan Uang Langsung)
Mengantongi Pembayaran Tunai dari Klien
Penggelapan Kas Kecil (Pencurian Uang Kecil):
B. Manipulasi Sistem & Pembukuan (Financial Fraud & Lapping)
Modus Gali Lubang Tutup Lubang (Skema Lapping)
Membuat Rekening Bank Fiktif / Pengalihan Transfer
C. Pembayaran Vendor Fiktif & Gaji Palsu (Penipuan Penagihan & Payroll)
D. Penggelapan Anggaran & Pengembalian Dana (Refund Fraud)
Penggelapan Uang Kembalian / Diskon:
Manipulasi Refund / Pengembalian Barang
7 Pencurian barang milik perusahaan (pencurian inventaris atau penyalahgunaan aset) Mengambil, menguasai, atau memanfaatkan barang/aset fisik milik perusahaan tanpa izin demi kepentingan pribadi atau untuk dijual kembali kepada pihak luar.
Tindakan pelanggaran berat (gross misconduct) (fraud) tindak pidana.
A. Pencurian Stok / Barang Dagangan (Pencurian Persediaan)
Mencuri Barang dari Gudang/Pabrik
Kongkalikong dengan Tim Logistik/Pengiriman:
B. Pencurian Peralatan & Aset Kantor (Pencurian Aset Kantor)
Membawa Pulang Peralatan Kantor:
Pencurian Perkakas & Alat Berat (Pencurian Alat)
C. Pencurian Bahan Baku & Perlengkapan (Pencurian Bahan Baku & Perlengkapan)
Pengambilan Bahan Baku Pabrik:
Pencurian Perlengkapan Kerja/ATK secara Massal
D. Pencurian Barang Retur/Rusak (Pencurian Barang Bekas & Pengembalian)
Mengaku Barang Rusak (Scrap Palsu):
Mengantongi Barang Kembali Layanan Klien
8 Serobot/menyerobot pelanggaran khianat menyerobot di lingkungan kepemilikan perusahaan: khianat dan menyerobot di lingkungan perusahaan: integritas, di mana seorang pekerja atau pihak internal menyalahgunakan kepercayaan perusahaan atau rekan kerja demi kepentingan pribadi/pihak lain.
Pelanggaran kode etik berat, penipuan, benturan kepentingan (conflict of interest), Tindak pidana.
A. Menyerobot Klien/Proyek Perusahaan (Client Snatching / Diversion)
B. Pengkhianatan Rahasia Dagang & Aset Intlektual (Spionase Perusahaan)
C. Menyerobot Jabatan / Kesempatan Rekan (Menusuk dari Belakang & Sabotase)
Fitnah Untuk Merebut Jabatan:
Menyalin Kerja Rekan & Mengklaim Lebih Dulu
D. Menyerobot Alokasi Anggaran & Vendor (Vendor & Budget Hijacking)
Kongkalikong Menyerobot Tender / Pembelian Ulang pembeli perusahaan
9 Perlindungan Data (UU PDP) Hal pencurian dan pembocoran/penjualan data pembeli (konsumen/agen) kepada pihak lain—seperti pesaing bisnis (competitor) atau produsen prinsip lain—merupakan tindakan kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang sangat serius.
Tindakan melanggar etika dan Kode Etik Perusahaan, secara tegas melanggar pidana hukum serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
A. Membocorkan Database Klien ke Kompetitor (Competitor Leak)
Kasus: Seorang Sales Executive, Driver, Team Teknis, Account Manager, atau staf lain yang berencana pindah (resign) ke perusahaan pesaing, atau membangun perusahaan sendiri secara diam-diam dia mengunduh atau menyalin database pelanggan WA, Nota, Komputer, Sheat atau media lainya di tempat kerja lamanya (berisi nama, nomor HP, riwayat transaksi, dan nominal belanja).
Tindakan: Data tersebut kemudian diserahkan atau dijual ke perusahaan pesaing atau kepentingan dia sendiri untuk dipakai prospekting (menculik/menyerobot klien lama agar dipindahkan ke dia / ke pesaing).
B. (Penjualan Silang/Kesepakatan Sampingan)
Tindakan: Merk B memanfaatkan data tersebut untuk melancarkan kampanye pemasaran (direct marketing/telemarketing) guna mengalihkan konsumen Merk A ke produk mereka.
C. Pembocoran Data Konsumen oleh Pihak Internal (Insider Threat)
Tindakan: Data pembeli tersebut akhirnya dipakai pihak ketiga (termasuk prinsip pesaing atau pelaku penipuan)
Merusak Rahasia Dagang & Aset Strategis: Database pelanggan adalah salah satu Rahasia Dagang (Rahasia Dagang) yang paling berharga milik perusahaan.
Merugikan Perusahaan Secara Finansial & Reputasi: Perusahaan kehilangan potensi pasar (pangsa pasar) dan bisa digugat oleh konsumen karena gagal menjaga kerahasiaan data.
A. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022 / UU PDP)
Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP:
Memperoleh/Mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
B. UU Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)
Pasal 13 jo. Pasal 17: Seseorang yang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang (termasuk daftar klien/penjualan), melanggar kewajiban kerahasiaan, atau memperolehnya dengan cara melawan hukum
C. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Pasal 30 jo. Pasal 46: Menerobos, mengakses, atau mengambil dokumen/sistem elektronik milik orang lain/perusahaan secara tanpa hak (hacking/download database)
Gugatan Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata): Kewajiban membayar ganti rugi materiil atas hilangnya nilai bisnis dan reputasi perusahaan.
Jika Anda mengetahui ada salah satu pekerja atau team divisi GG yg menggembosi / main belakang / manipulasi / merugikan / korupsi / penggelapan dana /mencuri barang / khianat srobot / data pembelian ulang GG dilempar / mencuri data pembeli GG di sebarkan atau diberikan ke pihak pesaing lain ke produsen principle lain segera kasih tau atau laporan ke owner Gigih. (Jaminan data Anda pelaporan aman RAHASIA) dan Anda di anggap terbebaskan dari masalah
Tapi jika Anda tau ada teman satu divisi atau divisi lain yg menggembosi / main belakang / manipulasi / merugikan / korupsi / penggelapan dana / mencuri barang / khianat srobot/ data pembelian ulang GG dilempar / mencuri data pembeli GG di sebarkan atau diberikan ke pihak lain pesaing ke produsen principle lain atau ada aturan yg dilanggar dll. Tapi Anda memilih untuk diam dan tidak segera kasih tau atau laporan ke owner Gigih (maka konsekuensi yg di dapat akan sama yaitu SP5 / sesuai contrak kewajiban)
UU No.13 Tahun 2003 dan Perpu Cipta Kerja
Jalur Hukum Pidana:
Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam Posisi Kerja
Pasal 362 KUHP : Pencurian.
Pasal 378 KUHP : Penipuan.
UU ITE / UU PDP: Jika melibatkan peretasan, pembocoran data digital, atau kontaminasi nama baik secara elektronik.
Kerja di GIGIHGROUP ingat T Las T Cet T Set T Rak T Eta Admin Supir dan jangan mengecewakan mereka dengan Anda membawa masalah
(Semuah yg melanggar dengan modus apapun langsung sp 5)
Mengikuti peraturan dan panisme benefit yg berlaku Panisme Sanksi dan Pemecatan
Kontrak Persetujuan Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement / NDA): Pekerja GIGIHGROUP
Kewajiban Pekerja Berkewajiban: Mengikuti seluruh aturan yang telah diberikan selama bekerja atau setelah bekerja resign.
Tidak menyebarkan ataupun membagikan akses data GigihGroup ini tanpa izin dalam bentuk apapun, data yg dimaksud yaitu: data pembeli, data sop, data base apapun yg bersangkutan dengan data GigihGroup
Jika Anda disini posisi melakukan kerja lalu menggembosi / main belakang / manipulasi / merugikan / korupsi / penggelapan dana / mencuri barang / khianat srobot/ data pembelian ulang GG dilempar / mencuri data pembeli GG di sebarkan atau diberikan ke pihak lain pesaing ke produsen principle lain maka akan berdampak konsekuensi yg telah disepakati bersama (konsekuensi SP5 / seseuai contrak kewajiban)
Jika Anda mengetahui ada salah satu pekerja atau team divisi GG yg menggembosi / main belakang / manipulasi / merugikan / korupsi / penggelapan dana /mencuri barang / khianat srobot / data pembelian ulang GG dilempar / mencuri data pembeli GG di sebarkan atau diberikan ke pihak pesaing lain ke produsen principle lain segera kasih tau atau laporan ke owner Gigih. (Jaminan data Anda pelaporan aman RAHASIA) dan Anda di anggap terbebaskan dari masalah
Tapi jika Anda tau ada teman satu divisi atau divisi lain yg menggembosi / main belakang / manipulasi / merugikan / korupsi / penggelapan dana / mencuri barang / khianat srobot/ data pembelian ulang GG dilempar / mencuri data pembeli GG di sebarkan atau diberikan ke pihak lain pesaing ke produsen principle lain atau ada aturan yg dilanggar dll. Tapi Anda memilih untuk diam dan tidak segera kasih tau atau laporan ke owner Gigih (maka konsekuensi yg di dapat akan sama yaitu SP5 / sesuai contrak kewajiban)
Kerja di GIGIHGROUP ingat T Las T Cet T Set T Rak T Eta Admin Supir dan jangan mengecewakan mereka dengan Anda membawa masalah
(Semuah yg melanggar dengan modus apapun langsung sp 5)
Mengikuti peraturan dan panisme benefit yg berlaku Panisme Sanksi dan Pemecatan
Jika pekerja melanggar aturan, GigihGroup berhak untuk memecat dan panisme denda SP5 sesuai peraturan dan pekerja harus reset data apapun yg berasal dari Gigihgroup melakukanya di depan Owner dan lainya
GigihGroup berhak untuk mengajukan tuntutan kepada peserta secara hukum jika didapati pekerja mengambil, menyebarluaskan data, memberi akses kepada orang lain, tikung srobot dan melakukan jual beli pribadi dari data para pembelian Gigihgroup dengan modus apapun tanpa izin pemberitahuan Gigihgroup maka
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-Undang ITE adalah dasar hukum yang mengatur transaksi elektronik, termasuk perlindungan data dan informasi yang beredar dalam dunia maya. Beberapa poin penting yang terkait dengan perlindungan data dalam UU ITE antara lain:
Penggunaan data pribadi data perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Data pribadi perusahaan yang digunakan dalam transaksi elektronik harus dilindungi dari akses yang tidak sah.
Menjamin keberlakuan kontrak elektronik yang melibatkan data pribadi antara pihak yang bertransaksi.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
UU PDP, yang disahkan pada tahun 2022, merupakan regulasi yang paling lengkap dan spesifik dalam mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. Beberapa poin penting yang tercakup dalam undang-undang ini antara lain:
Definisi Data Pribadi: Data pribadi meliputi informasi apa pun yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan data lain yang terkait dari data GigihGroup
Kewajiban Pengendali Data: Pengendali data (perusahaan atau entitas yang mengumpulkan data) wajib melakukan perlindungan terhadap data pribadi dan memenuhi kewajiban transparansi dalam pengumpulan dan penggunaan data tersebut
Sanksi: Pengendali data yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana, tergantung pada jenis pelanggaran
Anda tidak di perkenankan menjual, membagikan atau jenis bentuk pendistribusian lainya, anda juga tidak diperkenankan mengubah aplikasi data ini dalam bentuk apapun
Teknologi yg ada di dalam aplikasi data ini sudah / bisa melakukan tracking jika ada penyalahgunaan bentuk fungsi dan cara pendistribusian
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak mana pun dan ditandatangani dengan pernyataan menyetujui
Dengan menguplod foto dan tanda tangan ini ataupun “Complete” di bawah ini, peserta setuju untuk mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan. SETUJU
Aplikasi data ini juga telah di lindungi hak cipta sesuai dengan undang-undang hak cipta pasal 113 ayat 3. Setiap orang dengan sengaja dan melakukan pelanggaran menyebarkan hak cipta dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan / denda paling banyak 1.000.000.000,00.
Dengan membaca sampai sini, maka secara otomatis anda di anggap sudah membaca dan menyetujui syarat ketentuan ini

