Taaruf Menurut Islam

Kali ini saya akan membagikan pengertian tentang apa itu taaruf, kata ta’aruf ini berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah saling mengenal. Tetapi dalam penggunaan populer sering juga diartikan sebagai upaya saling mengenal antara dua insan atau calon pasangan yang akan menjalin satu ikatan dalam satu kata yaitu pernikahan. kajianya ta’aruf adalah pertemuan antara calon suami dan calon istri dalam upaya mengenal antara Adam maupun Hawa, baik itu fisik maupun sifat antar masing-masing.

Dalilnya

ta,aruf
fathshop – WordPress.com
Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa, dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. (QS. Al-Hujurat. 13)

Dalam Islam pernikahan tidak diartikan semacam transaksi gelap dan tidak jelas seperti orang membeli kucing dalam karung. Justru pasangan yang menikah harus saling mengenal dan saling menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Dalil Perlunya Melihat Calon

ta,aruf
www.slideshare.net

Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan  kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad dan Abu Daud)

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw, bertanya kepada seseorang yang hendak menikahi wanita, Apakah kamu sudah pernah melihatnya? Belum, jawabnya. Nabi saw bersabda, pergilah melihatnya dahulu. (HR. Muslim)

Mughirah bin Syu’bah ra berkata. Aku meminang seorang wanita, dan Rasulullah saw bertanya padaku, Apakah kamu sudah melihatnya? Aku menjawab, tidak. Lalu beliau berkata, Lihatlah dia karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua. (HR. Ibnu Majah)

 

Mughirah kemudian pergi rumah calon istrinya tetapi tampaknya kedua calon mertua tidak suka, si calon istri, yang mendengar dari dalam biliknya, kemudian berkata. Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah, Mughairah pun melihatnya dan kemudian mengawini perempuan itu. (HR. Ibnu Majah)

Mazhab Maliki, Hanafi, Syafii dan sebagian Hambali menganggap melihat calon istri atau suami adalah sunah, karena itulah perintah Nabi Muhammad kepada Mughirah.

Sedang secara resmi, mazhab Hambali memandangnya sebagai sebuah kebolehan. Bukan sunah (Musthafa Asy-Suyuthi Ar-Rahaibani, Mathalib Ulin Nuha fi Syarhi Ghayatil Muntaha, jilid 5 hal, 11).

 

Kaidah Syariah Yang Harus Dipatuhi Saat Ta’aruf

1. Niat menikahi

ta,aruf
www.muslimahzone.com

Hanya seorang Laki-laki yang benar-benar berniat menikahi sang perempuan saja yang dibolehkan melihat. Sedangkan mereka yang cuma sekadar iseng-iseng atau coba-coba, padahal di dalam hati belum berniat menikahi, tentu saja tidak dibenarkan melihat.

Bahkan ulama Imam Maliki, Syafii, dan Hambali mensyaratkan bahwa pada orang yang melihat calon istrinya sudah punya keyakinan bahwa wanita itu sendiripun akan menerimanya.

Sementara mazhab Hanafi tidak mensyaratkan sampai sejauh itu. Mereka hanya membatasi adanya keinginan untuk menikahinya saja, dan tidak harus ada timbal-balik antara keduanya (Al-Hathab Ar-Ra’ini,  Mawahibul Jalil Syarah Mukhtashar Khalil, jilid 3 hal, 405).

2. Tidak harus seizin dari wanita

ta,aruf
SlideShare

Mughirah menemui calon istrinya dengan spontan tanpa pemberitahuan lebih dahulu dari sini jumhur ulama berpendapat, tidak ada ketentuan bahwa wanita mesti harus tahu sejak awal bahwa dia akan dilihat.

Sebagian ulama berpandangan sang wanita memang sebaiknya tidak diberitahu, agar nantinya dia tampil alami di mata yang melihat, sehingga tidak perlu menutup-nutupi apa yang ingin ditutup-tutupi.

Sebab kalau wanita itu mengetahui bahwa dirinya sedang dilihat, bisa jadi secara naluri dia akan berdandan sedemikian rupa untuk menutupi aib-aib yang mungkin ada pada dirinya, maka dengan begitu, tujuan utama atau inti dari melihat malah tidak akan tercapai.

Namun dari mazhab Maliki berpendapat, kalaupun bukan izin dari wanita yang bersangkutan, setidaknya harus ada izin dari pihak walinya, hal itu bermaksud agar jangan sampai tiap orang merasa bebas memandang wanita mana saja dengan alasan ingin melamar. (Shalih Abdussami, Al-Abi Al-Azhari, Jawahirul Iklil, jilid 1 hal, 275).

3. Sebatas Wajah dan Pergelangan Kedua Tangan

Jumhur ulama sepakat bahwa batasan yang boleh dilihat dalam ta’aruf adalah bagian tubuh yang bukan aurat.

Bila calon suami ingin melihat calon istrinya maka dia hanya boleh melihat, wajah dan kedua pergelangan tangannya. Sedangkan bila calon istri ingin melihat calon suaminya, maka batasan aurat pria tersebut antara pusar dan lututnya.

4. Tidak Menyentuh

ta,aruf
Merdeka

Yang dibolehkan hanya melihat bagian tubuh yang bukan aurat, sedangkan menyentuh itu tidak boleh apalagi dengan nafsu justru dilarang dan dosa.

5. Melihat  Berulang-ulang

Dari pria cara taaruf menurut islam boleh melihat calon pasangan lebih dari sekali atau berulang-ulang, karena bisa jadi penglihatan yang pertama akan berbeda hasilnya, dengan penglihatan kedua, ketiga maupun seterusnya.

Oleh karena itu pada intinya hal tersebut bertujuan mulia agar terjaga dari fitnah, diperbolehkan melihat calon istri beberapa kali, hingga sang pria betul-betul merasa mantap dengan pilihan.

6. Dilarang Berduan

berduaan
Pisang Panas

Sebagian kalangan ada yang sangat melarang calon pasangan saling bertemu muka langsung atau berduaan saja. Alasannya karena takut nanti akan menimbulkan gejolak di dalam hati.

Padahal sebenarnya pertemuan langsung itu tidak dilarang secara mutlak, apabila ada ayah kandung, atau laki-laki mahram yang ikut mendampinginya maka pertemuan yang bersifat langsung boleh dilakukan.

Pasangan bisa saja berjalan-jalan sambil bercakap-cakap misal, sambil berbelanja, berekreasi, atau melakukan perjalanan bersama. Yang penting tidak dilakukan berdua, tentu ada pihak calon istri yang mendampingi calon laki-laki yang menjadi mahramnya.

Yang sangat dilarang adalah posisi berdua dan sepi di tempat tidak ada orang yang tahu.

7. Mengirim Wali Untuk Melihat

ta,aruf
Arrahman.Id

Untuk hal yang lebih dalam, terkait dengan aib atau cacat, apabila saat bertemu dirasa kurang etis untuk dibicarakan secara langsung, maka bisa masing-masing pihak baik dari pria maupun perempuan bolh mengirim utusan, untuk mencari informasi dan melihat secara langsung.

Pihak dari pria boleh mengirim kakak atau juga adik perempuannya kepada pihak perempuan untuk melihat hal-hal yang sekiranya masih haram dilihat langsung oleh pria, sehingga detail keadaan fisik calon istri bisa diketahui oleh sang wali tersebut.

Demikian pula sebaliknya, calon istri boleh mengirim kakak atau adiknya laki-lakinya, untuk mendapat informasi lebih detail sang pria tersebut.

Berikut di atas tadi adalah peraturan ta,aruf dan hal-hal yang harus di lakukakan kedua belah pihak.

Definisi Inti Dari Ta’aruf

Taaruf adalah kegiatan berssilahturami, kalau pada masa kini kita bisa sebut saja berkenalan atau bertatap muka, main, bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan dari berkenalan tersebut adalah mencari jodoh.

Ta,aruf bisa di lakukan jika kedua belah pihak setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk di lanjut ke jenjang khitbah ta,aruf dengan mempertemukan yang hendak di jodohkan dengan maksudagar saling mengenal.

Ya’ terimakasih anda telah datang ke artikel yang membahas Taaruf menurut Islam ini. Kalau begitu sampai jumpa di artikel lainya.

Sekian…

Tinggalkan komentar